MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Gelaran pertunjukan Bantengan yang dipadu dengan sosialisasi program ‘Gempur Rokok Ilegal’ dibanjiri masyarakat, di Rest Area Lumba-lumba, di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Sabtu 19 Oktober 2024 malam.
Ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang untuk mensukseskan program ‘Gempur Rokok Ilegal’.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang menyampaikan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan rokok ilegal yang membahayakan.
“Tujuan sosialisasi adalah memahamkan pada masyarakat secara umum, bagaimana bahaya mengkonsumsi rokok ilegal. Apalagi kalau sampai menyimpan dan mengedarkan akan berhadapan dengan hukum,” terang Firmando H Matondang.
BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat ini menurutnya dilakukan dengan berbagai cara. Untuk kali ini menampilkan kesenian Bantengan yang diharapkan materi sosialisasi dapat tersampaikan lebih mudah dan lebih luas.
Satpol PP menurutnya merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Satpol PP dan KPPBC TMC Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Disebutkan, Pemkab Malang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diantaranya untuk memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.
Karena itu, Satpol PP berkewajiban untuk menyelamatkan warga Kabupaten Malang dari persoalan kesehatan dan juga persoalan hukum terkait dengan peredaran rokok ilegal.
Firmando mengatakan mengkonsumsi rokok ilegal memiliki dampak buruk pada kesehatan karena tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Yang legal saja membahayakan kesehatan, apalagi yang ilegal justru semakin berbahaya bagi kesehatan,” tegas Firmando.