BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang Sobo Pasar Wonosari & Kromengan
Dikatakan, sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman bidang hukum agar masyarakat tidak berhubungan dengan rokok ilegal, baik menyimpan maupun mengedarkan.
“Apabila melanggar maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang & KPPBC-TMC Malang Blusukan ‘Sobo Pasar’ Gempur Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal memang tidak dapat dipungkiri, karena harganya lebih murah dibandingkan dengan yang legal.
“Karena perbedaan harga yang mencolok antara rokok legal dan ilegal, maka (masih ada, red) masyarakat yang mencari rokok ilegal untuk penghematan,” imbuh Firmando.
BACA JUGA:Kominfo Kabupaten Malang-KPPBC TMC Malang Perkuat Sinergi Gempur Rokok Ilegal
Melalui program ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini Satpol PP bekerjasama dengan KPPBC TMC Malang melakukan operasi bersama yang didahului dengan pengumpulan informasi. Operasi gabungan ini untuk menyelamatkan uang negara yang tidak terpungut dengan adanya rokok ilegal.
BACA JUGA:Disnakertrans Kabupaten Malang Beri Ketrampilan Buruh Pabrik Rokok
Terpisah, Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) KPPBC TMC Malang Hendro Try Noor Cahyo Utomo menyampaikan masyarakat harus mendapatkan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal.
“Apalagi kalau sampai seluruh masyakat Kabupaten Malang ikut terlibat secara langsung dan ikut mengawasi peredaran rokok ilegal,” kata Hendro.
Kesenian bantengan yang memeriahkan pelaksanaan sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal’. -Diskominfo Kabupaten Malang/kid-
Terbatasnya tenaga yang dimiliki KPPBC, diharapkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan peredaran rokok ilegal dapat membantu suksesnya program ‘Gempur Rokok Ilegal’. Terlebih lagi, selain melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayahnya, juga menyampaikan identitas produsennya.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang Gandeng KPPBC Tipe Madya Malang, Ajak Linmas ‘Gempur Rokok Ilegal’
Disebutkan, rokok ilegal memiliki 4 ciri khusus, yaitu polosan (tanpa pita cukai), memakai pita cukai yang bukan peruntukan, memakai pita cukai palsu, dan memakai pita cukai bekas.
“Masyarakat harus dipahamkan terlebih dahulu terkait rokok ilegal, harapannya apabila mereka mengetahui maka secara aktif ikut mengawasi peredaran rokok ilegal,” ujar Hendro.