Lakukan TPPU, Komisaris PT Trust Global Karya Dituntut 17 Tahun

Selasa 15-10-2024,21:14 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisaris PT Trust Global Karya (TKG), Putra Wibowo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus investasi bodong Viral Blast. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan member Viral Blast hingga Rp 1,8 triliun dan menuntut terdakwa pidana 17 tahun penjara. 

BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Putra Wibowo terbukti melakukan tindak pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:TPPU Narkoba SGD 2,1 Juta, Anak Buah Fredy Pratama Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," sambungnya. 

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi dan TPPU Eks Kepala BC Yogyakarta, Jaksa Hadirkan Suami Maia Estianty

Putra tidak bertindak sendirian. Ia bersama tiga koleganya, yaitu Zainal Huda Purnama (komisaris utama), Minggus Umboh (komisaris), dan Rizky Puguh Wibowo (komisaris), menjual trading forex dengan nama Smart Avatar yang seolah-olah merupakan robot trading. 

Ketiga koleganya yakni Zainal, Minggus, dan Rizky telah diadili lebih dulu, sementara Putra baru disidang setelah tertangkap usai buron.

BACA JUGA:Terdakwa TPPU Narkotika Divonis Ontslag, JPU Kasasi

Investasi yang ditawarkan Putra dkk bernilai 1 USD atau Rp 15 ribu, dengan rincian biaya investasi Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu untuk proteksi. Mereka menjanjikan pengembalian modal 2 persen per minggu serta bonus bounty 10 persen bagi investor lama yang mengajak investor baru.

Namun, dalam praktiknya, mereka tidak benar-benar menjual robot trading, melainkan memanfaatkan keikutsertaan member untuk memperoleh pendapatan.

BACA JUGA:Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Mantan Bupati Nganjuk Divonis 4 Tahun Penjara

“Terdakwa menerapkan skema piramida dengan cara menerima uang yang bukan hasil dari penjualan barang. Pendapatan didapat dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung menjadi anggota baru,” ujar Jaksa Darwis.

BACA JUGA:Sidang TPPU Narkoba, JPU Hadirkan Ahli dari Bank Indonesia

Pengacara terdakwa, Tommy Prasetyo, saat dikonfirmasi menolak berkomentar banyak seusai persidangan. 

Kategori :