“Kami masih mempelajari surat tuntutan untuk menyiapkan nota pembelaan,” ucapnya.
BACA JUGA:Sidang TPPU Rp 30 M Hasil Narkoba, BNNP Jateng Sita Miliaran Mata Uang Asing
Sementara itu, Andry Ermawan, pengacara para member yang melaporkan Putra, berharap aset-aset terdakwa yang telah disita segera dilelang.
“Yang penting bagi korban adalah uangnya bisa kembali. Aset-aset bisa dibagikan secara proporsional kepada para korban,” ujar Andry. (rid)