KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim, Dugaan TPPU Diusut
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta.-istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – KPK menyita aset senilai sekitar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Rabu 19 Agustus 2026.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu 19 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kunker ke Kanim Pamekasan, Wamen Silmy Karim Tekankan Peran Pimpinan dan Sinergi Forkopimda
Taufik menjelaskan penyidik masih terus melakukan penelusuran aset dalam perkara tersebut.

Mini kidi--
Penyidik juga menemukan sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujar Taufik.
BACA JUGA:Asa Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas, Hakim Minta Rutan KPK Penuhi Kebutuhan Medis
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Pusat (Jakpus).
KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari dua lokasi penggeledahan tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa 4 Agustus 2026.
BACA JUGA:KPK Masih Telusuri Pemilik 1,3 Kg Emas dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Di kantor Imigrasi Jaksel, KPK menyita mata uang asing SGD8.500 dari ruangan Kepala Kanim Jaksel.
Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA tersebut diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
Sumber:








