Sindikat Pencuri Kabel PJU Diringkus, Beraksi di 25 TKP

Jumat 11-10-2024,19:15 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP. (fdn)

Kategori :