Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng dan Eks Staf BGN

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng dan Eks Staf BGN

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.-istimewa-

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Rabu 9 September 2026.

Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa saksi dari penjual ompreng hingga mantan staf BGN.


Mini kidi--

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Anang memastikan penyidikan kasus tata kelola MBG dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Staf hingga Tenaga Ahli BGN, Kasus Korupsi MBG Makin Melebar

Enam saksi yang diperiksa Kejagung yakni IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ selaku wiraswasta atau penjual ompreng, serta ET selaku staf di BGN.

Selain itu, penyidik memeriksa AHMS selaku Direksi PT GSN, NTS selaku Direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.

BACA JUGA:Eks Wakil Kepala BGN Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Para tersangka terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak perusahaan penyedia motor listrik untuk program tersebut.

Kejagung menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sumber: