SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Residivis narkoba 2014 asal Karang Tembok, Semampir, Moch Mawardi (27) yang membobol rumah milik saksi Sofiyan Hadi kini menjalani sidang tuntutan. Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati, terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Moch Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara 3 tahun penjara," ujar Dewi Kusumawati saat membacakan tuntutan di runag Kartika 2 PN Surabaya.
Atas tuntutan Jaksa Dewi dari Kejari Pelabuhan Tanjung Perak itu, terdakwa Mawardi meminta keringanan hukuman. "Mohon minta keringanan hukuman, saya menyesal," kata Mawardi melalui video call.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Karang Tembok Bobol Rumah
Dalam sidnag sebelumnya Jaksa menghadapi saksi korban yakni Sofiyan Hadi.
Menurut saksi bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu 5 Mei 2024. Saat itu Sofiyan meninggalkan rumah dalam kosong untuk pergi ke Madura.
"Saya kehilangan celengan, 2 buah jam tangan, amplop berisi uang THR, dan juga cincin nikah. Total kerugian sekitar Rp 11 juta," ujar Sofiyan saat memberi keterangan di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu 18 September 2024.
BACA JUGA:Tiga Kali Keluar-Masuk Bui, Residivis Narkoba Kembali Diringkus di Jember
Sofiyan menuturkan bahwa saat ia kembali kerumah. Sempat dirinya belum sadar jika rumahnya kebobolan. Namun saat bersih-bersih rumah, saksi melihat celengan yang biasanya ia menabung sehari-hari hilang dan akhirnya mengecek seluruh rumah dirinya baru mengetahui jika rumahnya sudah disatroni maling.
"Tidak ada bekas pembobolan Yang Mulia, saat pagi saya bersih-bersih rumah melihat celengan biasa saya nabung hilang terus saya cek semua barang ternyata hilang. Dan akhirnya saya lapor ke Polsek Semampir," ujarnya.
Masih lanjut saksi, sebelum melapor ke Poksek Semampir, dirinya sempat mencari informasi mengenai pelaku pembobol rumah miliknya ke tetangga sekitar.
BACA JUGA:Tak Betah di Rumah, Residivis Narkoba Kembali Masuk Sel
"Saya sempat cari informasi mengenai pelaku ke tetangga jadi saya tahunya dari tetangga baru saya membuat laporan ke polsek," ungkapnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," kata terdakwa Mawardi di hadapan Ketua Majelis Hakim Nunaningsih Amriani.
Terdakwa menjelaskan bahwa ia masuk melalui pintu jendela yang sedikit terbuka. Dan selanjutnya mengambil barang berharga dalam rumah.