BACA JUGA:Usai Transaksi, 2 Residivis Narkoba di Surabaya Disergap
"Saya curi celengan, jam tangan, cincin, dan uang tunai. Uang sudah habis saya gunakan dan hanya sisa 2 jam tangan saja," ujar terdakwa yang juga seorang residivis Narkoba tabun 2014.
Awalnya pada Sabtu 4 Mei 2024 pukul 23:00 WIB, terdakwa bersama temannya Hendra (DPO) nongkrong di depan rumah saksi Sofiyan di Jalan Karang Tembok gang 2, Pegirian, Semampir. Kemudian pada Minggu 5 Mei 2024 pukul 00:30 WIB terdakwa melihat jendela runah milik korban sedikit terbuka dan muncul niat untuk mencuri.
Selanjutnya keduanya membagi tugas, terdakwa Mawardi masuk kerumah dan Hendra mengawasi situasi. Dan tanpa izin korban terdakwa berhasil menggondol 2 buah jam tangan, 1 buah celengan berisi uang Rp 246 ribu, 1 cincin nikah, amplop berisi uang Rp 800 ribu dan kembali keluar lewat jendela rumah.
Atas perbuatan terdakwa, saksi Sofiyan Hadi mengalami kerugian materiil Rp 11.500.000 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP.(rid)