Khusus untuk pengajuan Prodi Pascasarjana, lanjut Ahmad Inung, perguruan tinggi yang mengajukan harus memastikan bahwa program studi S1 mereka telah memenuhi syarat dan memiliki mutu yang berkualitas. Pengajuan prodi baru tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Pihak yang hendak mengajukan pembukaan prodi baru juga diminta untuk mempertimbangkan aspek, termasuk peminat, penyerapan lulusan di Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Angkatan Kerja (DUDIKA),” sebutnya.
BACA JUGA:Masih Terjadi Masalah Penerbangan Jemaah, Kemenag: Manajemen Garuda Gagal
Setelah izin pembukaan prodi diberikan, lanjut Direktur PTK,I pengelola prodi harus segera mengurus akreditasi guna memastikan status legal dan nasib mahasiswa.
Perguruan tinggi harus lebih memperhatikan mahasiswa untuk melaksanakan perkuliahan dengan serius dan maksimal. Sebab itu, akreditasi sangat penting bagi keberlanjutan program studi dan kepercayaan masyarakat.
“Direktorat PTKI memastikan bahwa semua layanan terkait pengajuan prodi dan izin operasional dapat diakses secara mudah melalui Pusaka Superapps versi Android, yang menjadi platform resmi untuk seluruh layanan pendidikan tinggi,” tegasnya.
BACA JUGA:Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah pada Puluhan PPIU Baru Berizin
Kasubdit Pengembagan Akademik Imam Bukhori menambahkan bahwa pendaftaran pembukaan prodi dibuka selama satu bulan, 1 - 31 Oktober 2024. Ke depan, pendaftaran pembukaan prodi akan dibuka dalam dua periode setiap tahunnya.
Periode pertama dibuka pada Februari dan Maret, sedangkan periode kedua pada juli dan Agustus setiap tahun.
“Tentu, layanan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan regulasi terbaru dan kondisi,” tandasnya.