JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kabar baik datang dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama. Pengajuan pendaftaran program studi (prodi) kembali dibuka bagi Perguruan Tinggi Kegamaan Islam.
“Kami buka kembali pendaftaran pengajuan prodi bagi PTKI. Ini dibuka selama sebulan, dari 1 – 31 Oktober 2024,” terang Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ahmad Zainul Hamdi, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Usul Kemenag Disetujui KemenPAN-RB, Berikut 39 Madrasah Negeri yang akan Didirikan
Kick Off program ini dikemas dalam bentuk Sosialisasi Pembukaan Program Studi (Prodi).
Menurut Ahmad Zainul Hamdi, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang prosedur pengajuan perizinan prodi baru, sekaligus memberikan kepastian layanan terkait durasi setiap proses perizinan.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi para penyelenggara prodi dengan mengutamakan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Minta Dugaan Skandal Keuangan Kemenag Blitar Diusut Tuntas
Dikatakan Ahmad Inung, panggilan akrabnya, layanan pendaftaran pengajuan prodi sepenuhnya dilakukan secara daring melalui Pusaka SuperApp versi Android.
Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan efisiensi. Dengan sistem online ini, interaksi fisik yang berpotensi terjadi penyelewengan dapat diminimalisir.
“Pengajuan perizinan prodi tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kopertais. Ini untuk memotong birokrasi, karena sistem yang dikembangkan sudah cukup,” ujarnya.
Ahmad Inung menekankan bahwa mutu prodi harus benar-benar diperhatikan. Karena itu, civitas academica PTKI tidak cukup hanya mempersiapkan Borang.
Namun juga memastikan prodi yang akan dibuka memiliki dosen dengan latar belakang keilmuan yang linier, kurikulum yang jelas dan berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta dukungan finansial dan sarana-prasarana yang memadai.
“Ini untuk memastikan bahwa prodi yang diajukan memiliki fondasi kuat, tidak hanya secara administratif tetapi juga substansial,” pesannya.
BACA JUGA:Kemenag Akan Beri Sanksi Travel Penyedia Visa selain Visa Resmi Haji