Berdayakan Pedagang, Kejari Kota Malang Beri Edukasi Hukum Lewat Program Sepasar Pedas
Pelaksanaan sepasar pedas dari Kejari Kota Malang di Pasar Klojen--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat bawah, khususnya para pedagang pasar tradisional. Melalui partisipasi dalam kegiatan Sepasar Pedas (Sekolah Pasar Pedagang Cerdas), korps Adhyaksa ini hadir mengedukasi pelaku UMKM di Pasar Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat, jujur, dan taat hukum.
BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kota Malang Ajak Siswa SMAN 9 Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Mini Kidi Wipes.--
Hadir sebagai narasumber, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, M. Fathony Rizky Noorizain, S.H., M.H., memaparkan sejumlah poin krusial. Salah satu fokus utamanya adalah kepatuhan terhadap UU Perlindungan Konsumen, seperti pentingnya ketepatan tera ulang timbangan dan pengawasan barang kedaluwarsa.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Raditya, menjelaskan bahwa kehadiran kejaksaan di tengah pasar merupakan fungsi preventif untuk meminimalisir pelanggaran hukum di sektor perdagangan.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Dukung Pasar Murah Pemkot untuk Jaga Stabilitas Harga Sembako

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
"Kami membuka ruang konsultasi hukum gratis bagi pedagang yang menghadapi sengketa perdata ringan di lingkungan pasar. Kami ingin pedagang merasa tenang karena ada pendampingan hukum," ujar Agung Raditya.
Selain edukasi bisnis, para pedagang juga diberikan pemahaman tegas mengenai gerakan anti-pungutan liar (pungli). Mereka didorong untuk berani menolak dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Kejari juga menyoroti maraknya ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir yang kerap menjerat pedagang kecil.
Melalui sekolah pasar ini, diharapkan kesadaran hukum pedagang di Kota Malang meningkat secara signifikan, sehingga transformasi pasar tradisional menjadi lebih profesional dan akuntabel dapat terwujud.(edr)
Sumber:









