SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Yudi Setiawan (41), warga Dupak Bangunsari, divonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Arwana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kepemilikan 7 poket sabu seberat 0,271 gram.
Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Residivis Sabu Asal Jojoran Divonis 6,5 Tahun Penjara
"Mengadili terdakwa Yudi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Hakim Arwana.
BACA JUGA:Ambil Uang Hasil Jual Sabu, Warga Embong Belimbing Diamankan Polisi
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar dan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," sambungnya.
BACA JUGA:Hobi Cubit Sabu Pembeli, Warga Medokan Semampir Divonis 5,5 Tahun
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa Yudi Setiawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Pikir-pikir, Yang Mulia," sahut keduanya.
BACA JUGA:Pernah Dipenjara, Kali Ini Residivis Sabu Dituntut 8 Tahun
Putusan majelis hakim lebih ringan bila dibandingkan tuntutan JPU Reiyan. Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Kupang Krajan
Terdakwa Yudi Setiawan pada Senin 3 Juni 2024 pukul 11:15 WIB diamankan petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kos Jalan Dupak Bangunsari. Dari petugas yang mengamankan terdakwa ditemukan 7 poket sabu dengan berat total 0,271 gram.
BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang
Saksi penangkap Rico Pramana Kusuma dan saksi Ifit Karimudin yang melakukan interogasi terharap terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan barang tersebut dari Wahyu Eko Saputro (berkas terpisah) pada 2 Juni 2024 pukul 15.00 WIB di kos terdakwa sebanyak 1 gram.
BACA JUGA:Anak Buah Fredy Pratama Ini Nekat Modifikasi Mobil untuk Simpan Barang Bukti Sabu