Edarkan Sabu, Warga Dupak Bangunsari Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa 01-10-2024,21:25 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Selanjutnya terdakwa pisah menjadi 10 poket dan 3 poket sudah terjual kepada Roni seharga Rp 150 ribu dan 2 poket seberat 0,28 gram dikonsumsi bersama saksi Wahyu (perkas perkara terpisah). Jadi terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 250 ribu dari 1 gram sbau tersebut," kata saksi penangkap. (rid)

Kategori :