pupuk
iklan ulta memorandum

Bakom RI Qodari Siap Perkuat Pengawasan Terhadap Beras Fortifikasi

Bakom RI Qodari Siap Perkuat Pengawasan Terhadap Beras Fortifikasi

--

JAKARTA,MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah berupaya memastikan masyarakat dapat mengakses pangan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasannya. Karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap klaim gizi pada produk pangan, termasuk beras fortifikasi.

Pada 15 September 2026 lalu, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan bahwa 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar dan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label.

Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pemerintah serta hasil pengujian empat laboratorium terhadap mutu beras yang beredar di pasaran.

Gempur Rokok Illegal--
"Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam pernyataannya, Senin (21/9).

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.

Apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat menjadi tidak optimal dan menghambat upaya bersama untuk mencegah stunting. Terlebih lagi, berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga tidak wajar.

Beras-beras tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp23.385 per kilogram, melebihi harga seharusnya yakni Rp13.500 per kilogram.

Temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan awal pengembangan beras fortifikasi yang semestinya menjadi salah satu instrumen pemenuhan gizi yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

"Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium," tegas Qodari.

Ia menerangkan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, atau tidak menyertakan informasi yang benar.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah tersebut.

"Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Bagi pemerintah, hal ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan," tutupnya.(day)

Sumber: