SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA berinisial BN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Republik Kongo. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp26 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL. mengungkapkan, kasus ini bermula pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 20219 dilaksanakan Indonesia Africa infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri BN.
Pada Desember 2019 BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, TN selaku regional head perusahaan fund raising yang berbadan hukum asing Titan Capital Ltd dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republikof Congo (DRC).
BACA JUGA:Kejati Jatim Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT INKA
Pada Maret 2020, BN atas permintaan TN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai (operasional) atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud.
Untuk menindak lanjuti proyek di Konggo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada tanggal 25 Februari 2020 sepakat PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia tanggal 24 Juni 2020 membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura.
Dengan proporsi kepemilikan saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia dan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar 40.000 SGD.
Mantan Direktur Utama PT INKA berinisial BN (rompi merah) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Republik Kongo.--
Namun, pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
Selanjutnya saksi SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada BN untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC, memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 mw dari perusahaan energy Sunplus SARL yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus SARL.
Pada tanggal 24 juli 2020 BN transfer uang sebesar $265.300 kepada IG melalui Istanbul Corporate Banking OP Turkiye untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 mw yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.
Pada tanggal 23 September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut :
- Tanggal 25 September 2020 sebesar Rp 15 miliar ke rekening TSG Utama Indonesia.
- Tanggal 31 Desember 2020, PT INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp 3,550 miliar kepada TSG Global Holding.
BN selain menjabat Dirut PT INKA juga merangkap Komisaris Utama PT IMST dan controller TSG Infrastructure telah memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang sebesar Rp2.603.475.000 kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) untuk kegiatan di DRC.
BACA JUGA:Capaian Kinerja Kejati Jatim: Bongkar Korupsi PT INKA hingga Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,2 Triliun Lebih
"Bahwa perbuatan BN selaku Direktur Utama PT INKA (Persero) melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Kajati Jatim Mia Amiati kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Selasa 1 Oktober 2024.
Sejauh ini nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 26 miliar. Rinciannya Rp 21.153.475.000, $265.300 USD atau Rp. 3.979.500.000 dan $40.000 SGD atau Rp 480.000.000.
BN ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Mempertimbangkan ketentuan pasal 20 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 jo ayat 4 KUHAP, Penyidik melakukan Tindakan penahanan pada tahap Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhadap tersangka BN selaku Dirut PT INKA (Persero) sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya," ujar Kajati Jatim. (gus)