Kejari Kota Madiun Tahan Tiga Tersangka Mafia Tanah
Tersangka dugaan tipikor penyalahgunaan PSU digiring menuju kendaraan tahanan untuk dikirim ke Lapas Kelas I Madiun--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kembali menguak kasus dugaan korupsi. Kali ini, mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Madiun, SDI (64) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Kami menemukan bukti bahwa ada kerja sama antara pihak pengembang dengan pihak BPN saat itu. Kasus tersebut terjadi di tahun 2012 alias saat pihak pengembang mengajukan izin membangun perumahan," ujar Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna, Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Narkotika
BACA JUGA: Kemplang Rp 2,8 Miliar, Kejari Kota Madiun Tahan Pegawai Bank
Tak hanya Sudarmadi, Dede mengungkapkan, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain yang juga menjadi dalang di balik kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Yaitu, Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), HS (58), dan Manajer Operasional PT PLP, TI (48).
"Setelah audit, korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar," ungkapnya.
Dede mengatakan, korupsi itu terjadi ketika PT PLP mengajukan site plan membangun 38 unit rumah. Namun, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun hanya memberikan ijin 35 unit sesuai dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Kemudian, sisa lahannya dibangun untuk PSU berupa ruang terbuka hijau (RTH).
BACA JUGA:PPS Kejari Kota Madiun Turun Langsung Tinjau Pabrik Jembatan Patihan
Meski demikian, sambung Dede, dari pihak pengembang masih kekeh mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Kantor BPN Kota Madiun menggunakan site plan milih pengembang. Yakni, 38 unit rumah. Pun, Kantor BPN Kota Madiun justru menyetujui permohonan dan menerbitkan 38 Surat Hal Guna Bangunan (SHGB).
"Setelah itu, Kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Madiun juga menyetujui pengajuan tersebut," katanya.
Akibat manipulasi data yang dilakukan oknum-oknum itu, Dede menyebut, lahan yang seharusnya menjadi hak bagi masyarakat setempat justru dibangun tiga unit rumah demi meraup keuntungan. Dari sana, pengembang memperoleh keuntungan senilai Rp 1 miliar.
"Pihak pengembang sudah mencoba menyerahkan PSU mulai tahun 2016 sampai 2021. Tetapi, Pemkot menolak karena memang tidak sesuai site plan awal," sebutnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Giat Sosial Jadi Fokus Kejari Kota Madiun
Karenanya, Dede mengaku, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman paling lama dipenjara selama 20 tahun.
Sumber: