PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar. Dalam operasi yang dilakukan selama Juli-September 2024, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 55,45 gram sabu-sabu, 17.847 butir obat keras berbahaya (okerbaya), dan 985 botol minuman keras berbagai merek.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Jaringan Besar Narkoba
Sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Di antara tersangka yang berhasil ditangkap, terdapat bandar besar berinisial AA, dua orang kurir berinisial MRA dan ATH, serta 20 orang pengedar. Yang mengkhawatirkan, beberapa di antara tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pengedar Sabu
“Kami ingin menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tegas Davis, Senin 30 September 2024.
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, Polres Pasuruan Kota menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lucky Danardono menyatakan, pihaknya akan meningkatkan program pencegahan narkoba di sekolah-sekolah.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus 2 Pengedar Sabu
“Kami akan membuat program yang bisa memberikan sosialisasi dan pencegahan secara komprehensif terhadap bahaya narkoba di sekolah-sekolah,” janji Lucky.
Baik Polres Pasuruan Kota maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sepakat, pencegahan merupakan kunci utama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Pil Kucing
Dengan adanya kerja sama yang baik antara kedua lembaga ini, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Khususnya di wilayah Kota Pasuruan. (hm/mh)