Bahwa setelah 2 hari dari kejadian korban Moch Arobi baru pulang kerumah dalam kondisi luka-luka dan saksi Hosni langsung melaporkan terdakwa ke Polsek Pabean Cantikan.
"Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Ugik. (rid)