Tidak Terima Dipukul, Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ

Selasa 24-09-2024,22:40 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Bahwa setelah 2 hari dari kejadian korban Moch Arobi baru pulang kerumah dalam kondisi luka-luka dan saksi Hosni langsung melaporkan terdakwa ke Polsek Pabean Cantikan. 

"Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Ugik. (rid)

Kategori :