Sengketa Saham PT Hasil Karya, Kuasa Hukum Tergugat Tegaskan Peralihan Sudah Lunas dan Sesuai Prosedur RUPS
Para Kuasa Hukum Tergugat saat mengajukan pera rilis.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sengketa perdata terkait kepemilikan dan peralihan saham PT Hasil Karya bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa Hukum Para Tergugat dari Kantor Advokat Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners, angkat bicara melalui press release yang disampaikan kepada awak media.
Dalam perkara ini, Eddy Gunawan sebagai Tergugat I, Djohan sebagai Tergugat II, serta PT Hasil Karya sebagai Tergugat III menghadapi gugatan dari pihak ahli waris almarhum Wei MingCheng.
BACA JUGA:Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya

Mini Kidi Wipes.--
Dedy Siringoringo, S.H., Kuasa hukum Para Tergugat menjelaskan, PT Hasil Karya merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak 2003 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 23 Mei 2003. Susunan awal direksi dan komisaris antara lain Direktur Utama Wei Ming Shu, Direktur You Xing Tai dan Jimmy Sumitro, serta Komisaris Wei Ming Jian.
Pada Tahun 2010, Wei Mingcheng masuk sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 568.750 lembar saham. Disebutkan, saat itu almarhum masih tinggal di Tiongkok dan kemudian diajak bergabung oleh keluarga Eddy Gunawan agar memperoleh penghidupan yang lebih baik.
BACA JUGA:Rebutan Saham Rp5,5 Miliar, Sengketa Waris WNA China di Surabaya Masuki Tahap Mediasi
“Namun semasa hidupnya, yang bersangkutan yaitu Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Hasil Karya tanggal 25 Februari 2022,” ujar Kuasa Hukum Para Tergugat, Rabu 15 April 2026.
Dalam RUPSLB tersebut, disetujui pengalihan seluruh saham milik Wei Mingcheng kepada Djohan melalui Eddy Gunawan berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Wei Mingcheng. Selain itu, rapat juga menerima pengunduran diri Wei Mingcheng dari jabatan direktur dan menetapkan perubahan susunan pengurus perseroan.
Dedy menegaskan, pembayaran atas peralihan saham telah dilakukan secara lunas dan diterima langsung secara baik oleh Wei Mingcheng. Dengan demikian, sejak transaksi itu selesai, almarhum Wei Mingcheng tidak lagi memiliki saham di perusahaan.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Persoalan baru muncul setelah Wei Mingcheng meninggal dunia sekitar Maret 2022. Ahli waris kemudian mengajukan keberatan atas peralihan saham dengan alasan tidak pernah memberikan persetujuan serta mengklaim almarhum tidak pernah memberikan dividen kepada ahli warisnya semasa hidupnya.
“Kami sangat menyayangkan keberatan dari ahli waris baru diajukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Dimana jika hal ini dipersoalkan saat beliau masih hidup, tentunya perkara ini tidak akan terjadi,” tegas Kuasa Hukum Para Tergugat.
Tak hanya gugatan perdata, ahli waris Wei Mingcheng melalui Wei Yun Ping juga sempat melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Jatim pada Maret 2023. Namun penyelidikan dihentikan sekitar November 2023 karena dinilai tidak cukup bukti dan unsur pidana lemah.
Sumber:






