new idulfitri

Saksi Pajak Bongkar Mekanisme E-Billing di Sidang Kasus Dana Perusahaan di Surabaya

Saksi Pajak Bongkar Mekanisme E-Billing di Sidang Kasus Dana Perusahaan di Surabaya

Saksi Eko Budiono saat hadir memberikan keterangan terkait sistem e-billing dalam persidangan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana pajak perusahaan dengan terdakwa Diah Agustinnengrum menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas mekanisme pembayaran pajak sistem negara, Kamis 16 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana menghadirkan saksi dari Kantor Pajak, Eko Budiono di Pengadilan Negeri Surabaya.

Eko menegaskan bahwa pembuatan kode e-billing sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab wajib pajak secara mandiri.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya pembayaran pajak tidak selalu terjadi tepat di tanggal jatuh tempo namun tetap terekam dalam sistem penerimaan negara.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Sejumlah Nama Terkait Penipuan SK ASN Pemkab Gresik

Sistem e-billing memberikan masa berlaku hingga 14 hari sehingga pembayaran masih dapat dilakukan selama kode tersebut tetap aktif.

BACA JUGA:Kuras Kotak Amal Musala di Pasuruan, Residivis Asal Probolinggo Babak Belur

Keterangan ini menunjukkan bahwa perbedaan tanggal setoran tidak berarti tidak ada pembayaran karena sistem masih mengakomodasi pelunasan dalam masa berlaku kode.

Saksi juga menekankan setiap pembayaran pajak menghasilkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang bersifat unik.

Menurutnya, tidak mungkin satu kode e-billing dipakai berkali-kali karena pembuatan kode baru pasti menghasilkan NTPN berbeda yang tetap tercatat di sistem.


Mini Kidi Wipes.--

Hal ini memperlihatkan bahwa administrasi pajak memiliki mekanisme pengawasan ketat sehingga seluruh transaksi pembayaran terekam secara resmi.

Eko turut menjelaskan adanya fleksibilitas administratif yang memungkinkan wajib pajak membuat kode baru untuk melakukan pembayaran di kemudian hari.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Arif mengatakan kliennya telah mengakui kesalahan dan siap bertanggung jawab atas selisih pembayaran sebesar Rp 82 juta.

Arif menjelaskan perkara ini merupakan persoalan selisih pembayaran dan bukan berarti tidak ada pembayaran pajak sama sekali dari pihak kliennya.

Dana tersebut sempat digunakan terlebih dahulu setelah cek dicairkan namun pembayaran tetap dilakukan secara bertahap menggunakan kartu kredit.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Ia menilai nilai kerugian harus dihitung secara proporsional berdasarkan verifikasi bukti selisih yang hanya mencapai Rp 82 juta.

Arif menegaskan pihak terdakwa menolak jika dibebankan nilai penggantian hingga ratusan juta rupiah termasuk biaya pengacara yang tidak masuk kerugian pidana.

Sebagai bentuk itikad baik, terdakwa menyatakan kesiapan mengembalikan kerugian melalui mekanisme konsinyasi sesuai kesepakatan dalam proses hukum.

Selain itu, Arif mengharapkan adanya peluang penyelesaian melalui mekanisme hukum modern seperti restorative justice bagi kliennya yang bersikap kooperatif.

Saat ini terdakwa masih menjalani kewajiban hukum dengan kooperatif termasuk memenuhi prosedur wajib lapor dan status tahanan rumah.

Sumber:

Berita Terkait