Sementara itu saksi Hanafi mengatakan bahwa dirinya menolong korban yang mengalami luka-luka dengan membawa ke puskesmas.
"Saya berniat membawa ke puskesmas Yang Mulia, namun korban minta dibawa ke rumah kakak sepupunya. Saat dijalan ternyata dikejar sama kedua pelaku dan ditabrak dengan membawa motor. Saya ketakutan jadi saya kabur, saya kira korban ini pelaku kejahatan," ujarnya.
Atas keterangan para saksi, kedua terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia. Saya menyesal," sahut Bagus dan Tolip dalam video call saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari.
Terdakwa Bagus menuturkan bahwa benar ia memukul korban Arobi. Seingatnya, terdakwa memukul sebanyak 4 kali menggunakan tangan kosong.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kuli Panggul Pasar UKA Benowo
"Kejadiannya di Indrapura, Krembangan pada 9 Juni 2024, syaa memukul 4 kali," ujar terdakwa.
Selanjutnya terdakwa M Tolip saat ditanya ketua majelis hakim terkait permasalahan dengan korban mengungkapkan bahwa ia emosi lantaran anaknya dipukul korban hingga mengalami luka lecet.
"Saya emosi lantaran anaknya dipukul dan mengalami luka lecet, jadi kami keroyok," pungkasnya.
Awalnya pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kemayoran Baru, terdakwa Bagus bersama saksi Ainug Rahmawati dan dua anaknya berboncengan mengendarai sepedah motor hendak ke Indomaret. Sesampainya di SDN Kemayoran I, terdakwa Bagus berpapasan dengan korban Moch Arobi yang berjalan kaki. Tiba-tiba korban yang ODGJ menghampiri Bagus dan memukul sebanyak 7 kali mengenai wajah dan telinga.
Tidak terima dipukul, terdakwa Bagus langsung turun dari motor dan mendorong korban hingga terbentur yang membuat kepala korban mengeluarkan darah. Selanjutnya terjadilah perkelahian.
Kemudian korban Arobi bertemu dengan saksi Hanafi dan berinisiatif membawa Arobi ke puskesmas. Namun korban menolak dan meminta Saksi Hanafi mengantarnya ke rumah kakak sepupunya yang beralamat di Jalan Kalimas Baru II.
Di lain sisi, terdakwa Bagus yang sudah sampai rumah memberitahu ke terdakwa M Tolip atas kejadian yang dialaminya. Selanjutnya keduanya berangkat menuju kantor Polrestabes Surabaya. Namun saat dijalan, terdakwa melihat korban yang dibonceng Hanafi di Jalan Rajawali.
Sesampainya di Jalan Indrapura Jaya, terdakwa Bagus langsung turun dari motor dan menarik baju korban selanjutnya memukul korban sebanyak 4 kali.
Kemudian terdakwa M Tolip yang masih diatas motor menghampiri saksi Hanafi dan mengatakan "wes ngaliho ae kon gausah melok urusanku" dan langsung menarik rambut korban Arobi selanjutnya dipisahkan oleh warga yang ada di lokasi.