Di tempat yang sama, Kakanim Imigrasi Perak I Gusti Bagus mengatakan, dari 10 WNA 9 di antaranya tidak bisa menunjukkan dokumen.
"Hanya satu WNA asal Cina yang bisa menunjukkan paspor," kata Gusti.
Barang bukti yang disita dari hasil kejahatan scamming. -Oskario Udayana-
Gusti menegaskan, para WNA dianggap membahayakan negara dan ketertiban sesuai UU Keimigrasian pasal 75. Pihaknya akan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Polri Ungkap Penipuan Love Scamming Internasional, Raih Rp 50 M per Bulan
"Polrestabes Surabaya menyerahkan ke imigrasi untuk pemeriksaan mendalam terhadap WNA, semisal izin tinggal mereka seperti apa karena menyalahi UU Keimigrasian," jelas Gusti.
Setelah itu, pihak imigrasi akan mendeportasi ke negara asalnya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. "Akan mendeportasi WNA ke negara asal," tegas Gusti. (rio)