Hanya Butuh Sehari, Polres Malang Tangkap Warga Banyuwangi Setelah Curi Perhiasan

Selasa 24-09-2024,15:57 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Malang hanya butuh sehari untuk mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga mencuri barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Tersangka seorang perempuan berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi," ujar, AKP Ponsen Dadang Martianto Kasihumas Polres Malang, Selasa 24 September 2024.

Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 21 September 2024 oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember. 

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Kapolri Bergulir, Mantan Kapolres Malang Jabat Dirsiber Polda Jatim

Peristiwa tersebut bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024. Awalnya, tidak ada kecurigaan yang muncul, karena DM hanya ditugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah. 

"Karena perilakunya yang baik korban mempercayai DM, dengan memberi kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah," kata Dadang.

Namun, pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku. 

BACA JUGA:Kapolres Malang Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah,” imbuh Dadang.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi. 

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Serentak Kondusif, Polres Malang Berkaca dan Evaluasi Kejadian 2019

Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persemnbunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.(kid)

Kategori :