MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pada Jumat 20 September 2024 Unit Reskrim Polsek Karangploso meringkus AK (38) warga Tambakrejo, Kraton, Kabupaten Pasuruan. AK diamankan aparat Kepolisian lantaran yang bersangkutan diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.
"Tersangka AK diamankan pada hari Jumat sekitar pukul 21.00 WIB," terang AKP Ponsen Dadang Martianto Kasihumas Polres Malang, Selasa 24 September 2024.
Dadang juga mengungkapkan, bahkan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,13 gram. Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karangploso saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gang sempit di kawasan Pujasera Karangploso.
BACA JUGA:Polsek Karangploso Amankan Copet Asal Pasuruan
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga kuat merupakan lokasi transaksi narkoba.
“Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan dilapisi selotip saat penggeledahan" kata Dadang.
Selain sabu, polisi turut menyita sebuah ponsel milik tersangka, yang di dalamnya ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AK merupakan kurir yang mendapat perintah dari seorang pengedar berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
BACA JUGA:Polsek Karangploso Sergap Residivis Pengedar Sabu
“Tersangka AK mengaku bahwa paket sabu yang dibungkus tisu dan selotip itu akan dijual kepada pembeli di lokasi yang sudah ditentukan. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung,” jelas AKP Ponsen Dadang.
Lebih lanjut, AKP Ponsen Dadang menambahkan bahwa tersangka hanya bertugas meletakkan paket sabu di tempat yang telah disepakati dengan imbalan uang.
"Untuk setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu. Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Polsek Karangploso Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
AK kini telah ditahan di Rutan Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu pengedar berinisial Y yang diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(kid)