Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti, dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp 20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya.
Untuk informasi, uang dari korban Rp 55 juta, telah dibagi dengan 2 tersangka lainnya yang saat ini masih DPO. Sedangkan uangnya tersisa Rp 20 juta.
"Tersangka diancam Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (edr)