MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Alimat (50), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus meringkuk di sel Mapolresta Malang Kota..
Pasalnya, ia diduga melakukan dengan menjanjikan dapat menggandakan uang hingga berlipat-lipat.
BACA JUGA:Tukang Pijat Gandakan Uang dan Emas
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat, 2 Agustus 2024.
Salah satu korbannya, inisial D (35), warga Kecamatan Pemalang Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia mendapat informasi, bahwa ada dukun yang bisa menggandakan uang.
"Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, saat ungkap kasus, Senin 23 September 2024.
BACA JUGA:Bisa Gandakan Uang, Warga Taman Dijemput Polisi
Setelah saling bertemu, lanjut Kasat, korban meminta agar uangnya sebesar Rp 55 juta dapat digandakan. Uang itu bukan milik D semua. Namun, milik patungan bersama 3 orang. Dan tersangka menyanggupinya. Bahkan mengaku dapat menggandakan uang menjadi Rp 2 miliar.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban melakukan ritual di makam, di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Usai ritual, tersangka memberikan sebuah kardus kepada korban. Tersangka meminta korban, agar kardusnya tidak dibuka sebelum sampai di rumah.
BACA JUGA:Modus Bisa Gandakan Uang, Residivis Tipu Korban Sampai Ratusan Juta
Awalnya, korban percaya, kemudian berpamitan pulang. Namun di tengah perjalanan, timbul rasa curiga. Akhirnya membuka kardus tersebut. Setalah dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak.
"Korban langsung kembali ke tempat makam. Namun, tersangka sudah tidak ada, di tempat semula" lanjutnya.
Merasa tertipu korban, melapor ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindaklanjuti. Pada Jumat 2 Agustus 2024, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA:Mengaku Mampu Gandakan Uang, Penipu Kemlagi Perdayai Korban Hingga Rp 325 Juta