Polsek Kamal Lidik Penganiayaan Mahasiswi UTM di Teras Rumah Kos

Senin 23-09-2024,11:15 WIB
Reporter : Herry Sunaryo
Editor : Fatkhul Aziz

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Kamal, Iptu Pariadi, gerak cepat menyikapi kasus penganiyaan terhadap mahasiswi FaIakultas Tehnik Industri Universitas Trunojoyo (UTM) inisial D (21) di teras rumah kos belakang BTN, Desa Telang Kecamatan Kamal.

Kasus kekerasan terhadap mahasiswi asal Nganjuk ini viral di media sosial (medsos). Diduga penganiayaan dilakukan pacar korban inisial Fikri asal Kabupaten Gresik, rekan satu fakultas korban D.

”Kekerasan ini viral mulai di medsos, beberapa saat setelah kasus ini terjadi Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 21.30,” jelas Iptu Pariadi.

BACA JUGA:Polsek Kamal Ungkap Curanmor, 1 Wanita Diamankan dan 1 Pria Buron

Menyikapi kejadian ini,  Kanit Reskrim dan anggota  melakukan lidik di lapangan. Termasuk mendatangi rumah kos yang menjadi TKP aksi penganiayaan di Desa Telang.

Tim lidik Polsek segera berkoordinasi dengan pihak kesiswaan UTM. “Kami masih menunggu laporan dari korban D,” tandas Iptu Pariadi. 

Dalam cuplikan dua video yang viral di medsos, terdetaksi Fikri dan D yang diduga menjalin hubungan asmara terlibat cekcok. Selang beberapa saat, tiba-tiba Fikri berulang kali menampar D dari arah bawah ke dagu. Hijab yang dikenakan korban juga dibetot hingga terlepas. Tak pelak lagi, respons negatif dari komunitas nitizen atas prilaku keji Fikri.

BACA JUGA:Polsek Kamal Bekuk Dua Maling Motor Pecandu Sabu

Terpisah, mengutip penjelasan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya,  Kasi Humas Polres, Iptu Risna Wijayati, menyampaikan penganiayaan, perundungan, bulliying seperti itu tidak boleh lagi terjadi di sekolah. “Termasuk di lingkup insan kampus perguruan tinggi,” tegas Iptu Risna.

5erlebih, reretan kasus kekerasan semacam itu, baik itu di sekolah tingkat SD, SMA, SMK, serta perguruan tinggi,  akhir-akhir ini kerap terjadi dan viral dijagad medsos. Bahkan tak jarang sampai mereggut korban jiwa.

“Jadi siapapun siswa atau mahasiswa yang melakukan aksi kekerasan, baik itu penganiayaan, perundungan dan bulliying terdahap rekan satu sekolah atau satu kampusnya, harus ditindak tegas dan diproses secara hukum,” pungkas Iptu Risna. (ras/day)

Kategori :