HPN 2026

Tim Respatti Polrestabes Surabaya Dinyatakan Bidpropam Tak Melanggar, Keluarga Korban Melawan

Tim Respatti Polrestabes Surabaya Dinyatakan Bidpropam Tak Melanggar, Keluarga Korban Melawan

AV (15) didampingi Nicky, orangtuanya, dan Kuasa Hukum Mochammad Kholis mendatangi Bidpropam Polda Jatim untuk membuat aduan atas dugaan penganiayaan pada 22 Desember 2025 lalu.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pihak korban dugaan penganiayaan anggota Tim Respatti Satsamapta Polrestabes Surabaya berencana lapor Kompolnas hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


Mini Kidi--

Ini karena berdasar surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP3D) tertanggal 2 Februari, yang diterima korban pada 8 Februari itu menyatakan bahwa anggota Tim Respatti Satsamapta Polrestabes Surabaya, tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap AV (15) asal Bronggalan.

"Poin pentingnya adalah pengaduan telah ditindak lanjuti Subdit Paminal Bidpropam Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara. Hasilnya belum ditemukan pelanggaran kode etik profesi Polri atau disiplin yang dilakukan anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya," kata Nicky (52), orangtua korban, Rabu 11 Februari 2026.

BACA JUGA:Cegah Kejahatan Malam Hari, Polrestabes Surabaya Tingkatkan Patroli Selama Ramadan

Atas SP3D tersebut, Nicky berencana mencari keadilan dengan mengirim surat kepada beberapa pihak terkait. Tujuannya, agar kasus yang menimpa anaknya, yang masih duduk di bangku kelas sembilan SMP itu dapat menjadi perhatian banyak pihak.

"Ketika Paminal sudah menyatakan seperti itu, ya tentu kita akan terus melangkah sampai mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kita akan ke Kompolnas, Komnas Perlindungan Anak, Irwasum, bahkan ke Kapolri," lanjutnya.

Nicky bercerita, pada 21 Desember 2025, sekitar pukul 02.00, AV bersama temannya mengendarai sepeda motor dari Jalan Karang Menjangan ke arah Jalan Kertajaya. Dia hendak pulang.

BACA JUGA:Diduga Dianiaya Oknum Tim Respatti Polrestabes Surabaya, Remaja Bronggalan Lapor Propam Polda Jatim

Ketika melintas di dekat Kantor Samsat Manyar, AV melihat rombongan Tim Respatti sedang patroli dan sedang berupaya menghentikan pengendara lain. Karena takut, AV langsung putar balik melawan arus. 

"Dia putar balik karena melihat anggota polisi ini mengentikan pengendara lain sambil memberikan gerakan seperti ingin menendang. Sehingga dia panik dan takut. Akhirnya dia putar balik lawan arah," ungkapnya.

AV kemudian dikejar. Dia ditendang sebanyak dua kali hingga akhirnya tersungkur di aspal. Saat itu AV diduga dianiaya oleh satu oknum Tim Respatti dan satu anggota dari dinas lain. AV tidak mengetahui namanya. Tapi dia ingat wajahnya.

"Namanya dia tidak tahu, tapi ingat wajah. Soalnya pakai jaket, namanya tertutup semua. Yang melakukan penendangan ini memang hanya satu orang. Terus ada anggota bukan polri, mungkin orang sipil tetapi dengan PDL yang dicurigai Dishub atau Satpol PP yang menampar anak saya," paparnya.

BACA JUGA:Haul Sunan Ampel, Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Simokerto Pastikan Pengamanan Kondusif

Sumber:

Berita Terkait