Sidang Kasus PT ASA, Saksi OJK Tegaskan Perusahaan Tak Berizin, Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara
Terdakwa Novena dan terdakwa Ari Binuka.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Terdakwa Novena Husodho didakwa menjalankan usaha keperantaraan asuransi melalui PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara Ari Binuka, perwakilan PT tersebut juga dijadikan terdakwa Korporasi.
Dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu 12 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, bersama Galih Riana Putra Intaran, S.H., menghadirkan saksi dari OJK, Hariono. Di hadapan majelis hakim, Hariono memaparkan secara gamblang aturan main yang tak boleh dilanggar dalam bisnis pialang asuransi.
BACA JUGA:Komisaris PT ASA Didakwa Jalankan Pialang Asuransi Ilegal, Raup Komisi Rp 148 Juta

Mini Kidi--
“Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tegas Hariono.
Ia menjelaskan, proses perizinan tidak sekadar formalitas. Permohonan harus diajukan melalui sistem resmi OJK dengan melampirkan anggaran dasar perusahaan, susunan pengurus, struktur kepemilikan saham, bukti modal disetor, serta melalui uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perasuransian.
Tak hanya izin perusahaan, tenaga pialang pun wajib memiliki legitimasi hukum.
BACA JUGA:PT ASA Gelar Silaturahmi, Dorong Karyawan Bekerja dengan Hati untuk Swasembada Pangan
“Pialang asuransi harus memiliki sertifikasi profesi dan Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari OJK. Sertifikasi itu melekat pada individu, tetapi hanya sah digunakan apabila yang bersangkutan diangkat oleh perusahaan pialang asuransi yang berizin,” jelasnya.
Pernyataan saksi semakin mengerucut saat jaksa menanyakan status PT ASA. Jawabannya lugas.
“Berdasarkan pengecekan di sistem perizinan OJK, PT Anugerah Satya Abadi tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi,” ungkap Hariono.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin BPR Prima Master Bank, Gagal Diselamatkan
Ia juga menegaskan, seseorang yang memiliki sertifikasi profesi tidak otomatis dapat menjalankan fungsi pialang bila tidak berada di bawah perusahaan berizin.
“Apabila seseorang memiliki sertifikasi tetapi tidak diangkat oleh perusahaan pialang asuransi yang berizin, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan fungsi sebagai pialang asuransi,” katanya.
Sumber:




