TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Salah satu wujud euforia masyarakat menyemarakkan HUT ke-79 RI tahun 2024 ditunjukkan dengan pelaksanaan karnaval budaya di sejumlah desa di wilayah Tulungagung.
BACA JUGA:Pelepasan Anggota Polsek Karangrejo Berlangsung Haru, Kapolsek Berikan Cinderamata
Namun demikian pelaksanaannya tak jarang memicu kontroversi. Karena pada beberapa momen karnaval budaya tersebut dilaksanakan hingga larut malam, bahkan sampai pagi hari dan menggunakan sound system berukuran besar atau yang dikenal dengan sound horeg.
BACA JUGA:Jelang Pam Pilkada 2024, Polsek Karangrejo Periksa Ranmor Dinas
Hal ini mendapatkan perhatian Polsek Karangrejo, yang dengan tegas mengeluarkan aturan ketat terkait pelaksanaan karnaval budaya di wilayahnya.
BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Terima Penghargaan dari Kapolres Tulungagung ketika Upacara HKN 2024
Kapolsek Karangrejo AKP Nenny Sasongko mengatakan, sesuai perintah Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, pihaknya memang membuat aturan ketat yang mengikat dan ditunjukkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh panitia penyelenggara dan pihak desa. Salah satunya seperti kegiatan karnaval yang dilaksanakan pada Minggu 22 September 2024 di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Siswa SDI Al Ikhlas Kunjungi Mapolsek Karangrejo
"Dalam salah satu klausulnya, kedua belah pihak ini berjanji akan menepati poin-poin yang disampaikan. Dengan ancaman apabila ada poin yang dilanggar maka kegiatan akan dihentikan dan tahun depan tidak boleh menggelar kegiatan serupa," terang Nenny.
BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Sampaikan Materi P4GN untuk Pelajar di Balai Desa Sembon
AKBP Nenny menjelaskan, ada 12 poin yang ditulis pada surat pernyataan tersebut. Mulai dari kewajiban panitia mematuhi undang-undang yang berlaku, kemudian tidak ada atribut pencak silat, tidak memasukkan unsur politik, serta tidak ada perjudian dan aktivitas konsumsi miras di lokasi karnaval.
BACA JUGA:Usai Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera, Kapolsek Karangrejo Beri Surprise Anggota Paskibra
Untuk pelaksanaan karnaval sendiri pihaknya cukup tegas dengan membatasi durasi dari pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dan untuk penggunaan sound system hanya ukuran pikap.
BACA JUGA:Meriah, Tasyakuran Hari Bhayangkara Polsek Karangrejo Dihadiri Sejumlah Purna Polri Mantan Kapolsek
"Kami tegas dalam hal ini. Sebab kita berikan izin karnaval ini kan untuk kegiatan masyarakat secara bersama-sama dan agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan," tegasnya.