Polda Jatim Larang Masyarakat Konvoi Saat Malam Pergantian Tahun

Polda Jatim Larang Masyarakat Konvoi Saat Malam Pergantian Tahun

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polda Jatim tegas melarang masyarakat menggelar konvoi maupun arak-arakan kendaraan saat malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu 31 Desember 2026. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama momen pergantian tahun.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast menegaskan, perayaan Tahun Baru sebaiknya dilakukan sederhana dan tak berlebihan. Jules juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun di lingkungan masing-masing tanpa melakukan konvoi, terlebih menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

BACA JUGA:Tips Menciptakan Suasana Syahdu di Rumah saat Pergantian Tahun


Mini Kidi--

“Polda Jatim meminta warga Jawa Timur merayakan pergantian tahun di lingkungan masing-masing, tanpa perlu melakukan konvoi lintas kabupaten atau kota,” tegas Jules, Senin 29 Desember 2025.

Menurutnya, larangan itu bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta menekan kemungkinan terjadinya gangguan keamanan di jalan raya.

BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, BI Kediri Paparkan Potensi Perekonomian 2026

“Petugas akan melakukan pemeriksaan di ruas-ruas jalan yang telah dipetakan sebagai titik rawan gangguan kamtibmas,” tambah perwira dengan tiga melati emas ini.

Jules juga meminta masyarakat mematuhi imbauan kepolisian demi keselamatan bersama. Jika menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Call Center 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Polres Tulungagung Sisir Miras dan Knalpot Brong

Sementara untuk pengamanan, Jules memastikan bahwa jajaran Polda Jatim dan Polres setempat bersiaga selama momen Tahun Baru. Seperti halnya Polrestabes Surabaya yang menerjunkan sebanyak 1.256 personel.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait