MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tunai pembangunan talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.
BACA JUGA:Didemo Buruh Soal Pungli, Kejari Kabupaten Madiun Diberi Tikus
Hibah tersebut bersumber dari dana aspirasi DPRD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 300 juta.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anton mengatakan, setidaknya lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka penyimpangan pengelolaan dana hibah tunai pembangunan talud tahun 2020. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun, berikut dengan barang buktinya.
BACA JUGA:Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol, Mantan Kades Cabean Dituntut 4 Tahun dan Mantan Sekdes 5 Tahun
"Sudah kami limpahkan minggu lalu, ada lima orang tersangka," kata dia, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:Puluhan Anak Ikut Sunat Massal di Kejari Kabupaten Madiun
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kabupaten Madiun Ario Wibowo menjelaskan, tim penuntut umum telah menerima pelimpahan perkara tahap II pada Kamis 12 September 2024. Bersama barang bukti terkait dokumen SK, proposal Pokmas Waru Manunggal, rekening koran, dan lainnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Usut 6 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Pemkab Madiun, 3 Naik Penyidikan
"Lima tersangka itu yakni SM selaku Ketua Pokmas Waru Manunggal, SW selaku bendahara pokmas. Kemudian TPK, AW dan FAR selaku pelaksana atau tim sukses dari anggota DPRD Provinsi," terangnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kota Madiun Sidik Kasus Korupsi Fasum Kelurahan Kanigoro
Ario juga menambahkan, saat ini kelima tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari. Sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya yang dijadwalkan minggu depan dan penetapan dari hakim.
"Untuk pengembangan dari kasus ini nanti saat fakta persidangan. Dari situ nanti akan menjawab peran dari masing-masing tersangka," papar Ario.
BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Kabupaten Madiun Terjunkan Tim Jaksa Garda Desa
Atas perbuatan lima tersangka total kerugian negara mencapai Rp 121 juta. Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 3 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (dif/ju)