Bandit Ngagel Pernah Dipenjara Kasus Perantara Jual Beli Motor Curian

Selasa 17-09-2024,15:14 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pelarian Suprambodo selama 1,5 tahun terhenti di tangan tim Antibandit Polsek Wonokromo. Lelaki 27 tahun itu ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Jambe Lor Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo Jumat 13 September 2024.

Suprambodo, diciduk usai terbukti mencuri motor Honda Beat milik M Arief R yang terpakir di teras rumahnya Jalan Joyoboyo Belakang Gang VI, pertengahan Januari 2023 lalu. Dalam aksinya, ia memakai kunci yang terbuat dari obeng yang dimodifikasi.

"Tersangka telah menyiapkan kunci yang terbuat dari obeng yang dipipihkan ujung agar bisa memudahkan dalam merusak rumah kontak motor curian," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta, Selasa 17 September 2024, siang.

BACA JUGA:Bingung Biaya Berobat Anak, Pria Ngagel Nekat Curi Motor

Eks Kapolsek Asemrowo itu menyebut, jika bukan kali pertama tersangka berurusan dengan pihak berwajib. Ia pernah ditahan dan menjalai hukuman selama 8 bulan atas kasus jual beli motor curian. 

"Pelaku pernah dihukum dalam kasus jual beli atau perantara motor curian. Ditahan 8 bulan di Lapas Medaeng. Pernah menjual 1,5 juta. Untuk 480 (penadah) masih DPO R alias Peces," tegas Hegy.

Sebelumnya, masalah ekonomi tidak jarang membuat orang gelap mata. Seperti yang dilakukan Suprambodo, warga Jalan Lumumba Gang Buntu, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

BACA JUGA:Kanitreskrim Polsek Wonokromo I Made Gede Sutanaya, Pulang Kampung di Hari Raya untuk Menjalin Silaturahmi

Lelaki 27 tahun tersebut mengaku nekat mencuri motor demi bisa membayar biaya berobat anak semata wayangnya.

Tersangka berhasil membawa kabur motor Honda Beat milik M Arief yang terpakir di teras rumahnya Jalan Joyoboyo Belakang Gang VI, pertengahan Januari 2023 lalu. Saat itu, korban baru pulang dan memarkir motornya di depan rumah pukul 15.00.(fdn)

Kategori :