Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Ngawi, Motor Petani Ngale Berhasil Kembali

Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Ngawi, Motor Petani Ngale Berhasil Kembali

Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Ngawi, Motor Petani Ngale Berhasil Kembali--

NGAWI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kerja keras jajaran Polres Ngawi kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani di wilayah Kecamatan Paron yang terjadi pada September 2025 lalu, berhasil diungkap. 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. 

"Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya curanmor, yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Rizki Santoso. 

BACA JUGA:Sat Samapta Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani


Mini Kidi--

Lanjut, kata Rizki, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan sawah masuk Dusun Jambe Lor, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Korban, Slamet (64), memarkir sepeda motor Honda Vario 110 miliknya di tepi sawah dan meninggalkan kendaraan tersebut untuk bekerja di sawah sekitar 100 meter dari lokasi parkir. 

Namun saat korban hendak pulang, sepeda motor beserta satu unit handphone yang diletakkan di dalam dasbor depan kendaraan diketahui telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Paron. 

"Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kunci asli sepeda motor yang tertinggal di dalam dasbor, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak kunci," ungkapnya. 

BACA JUGA:Gerak Cepat Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Daerah Kurang dari 24 Jam

Wakapolres Rizki mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. 

"Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. 

Sementara itu Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 110 milik korban beserta kunci asli, STNK dan BPKB asli, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku sebagai sarana mencari sasaran. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Ngawi Petakan Kawasan Rawan Kecelakaan dan Kemacetan Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026

Atas perbuatannya, 3 pelaku yang berinisial AU (44) warga Ngawi, P (42) warga Sragen dan AW (30) warga Karanganyar, Jawa Tengah dijerat dengan pasal sesuai perannya masing-masing. Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Pasal 591 KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. 

Sumber: