MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun kembali menemukan fakta baru soal penjualan satwa ilegal oleh Lembaga Konservasi (LK) Madiun Umbul Square. Hasil penelusuran, ditemukan satu ekor anakan rusa totol yang ternyata turut dijual.
BACA JUGA:Pj Bupati Perintahkan Inspektorat Audit Perusda Madiun Umbul Square
Kepala BKSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro menyampaikan, temuan baru tersebut bermula saat timnya kembali melakukan verifikasi guna melengkapi data investigasi sebelumnya pada Selasa 10 September 2024.
Pada investigasi dan klarifikasi sebelumnya, Direktur LK Madiun Umbul Square Afri Handoko sempat tidak mengakui kejadian penjualan satu ekor anakan rusa totol pada bulan Maret.
BACA JUGA:DPRD Minta Tata Kelola Madiun Umbul Square Diperbaiki
"Saat investigasi kemarin belum muncul dan waktu kami verifikasi kembali ini baru mereka mengakui adanya satu satwa lain yang dijual,” tuturnya.
Kepada BKSDA Wilayah I Madiun, manajemen LK Madiun Umbul Square mengaku satu ekor anakan rusa totol tersebut dijual ke Ngawi dengan harga Rp 15 juta. Namun mereka menyatakan rusa anakan tersebut belum sempat dibayar atau tidak dibayar sebab satwa tersebut mati terlebih dulu.
BACA JUGA:Izin Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square Terancam Dicabut
"Sudah keluar (kandang) dan dibawa ke Ngawi, lalu belum terbayar satwanya katanya meninggal di sana," jelas Agustinus.
Fakta lain, lanjutnya. Dari pengakuan LK Madiun Umbul Square sebelumnya yang menukar dua ekor kambing praha dengan satwa lain, hanyalah alibi. BKSDA memastikan semua satwa dijual dan tidak ada yang ditukar.
BACA JUGA:Direktur Lembaga Konservasi Akui Telah Keliru Jual Satwa di Madiun Umbul Square
"Sebab kalau ditukar kami pasti tahu ada data satwa masuk, sedangkan hasil penelusuran kami tidak ditemukan data satwa masuk," tuntasnya.
Dari hasil penelusuran itu, maka dari total 130 ekor satwa titipan BKSDA Jawa Timur ada tujuh ekor yang dijual oleh manajemen Madiun Umbul Square. Rinciannya lima ekor di bulan Maret yakni dua ekor kambing praha senilai masing-masing Rp 7,5 juta, satu ekor rusa totol seharga Rp 14 juta, satu ekor anakan rusa totol seharga Rp 15 juta dan satu anakan antelop senilai Rp 36 juta.
BACA JUGA:Enam Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square Terbukti Dijual Ilegal
Sementara pada Agustus telah dijual dua ekor antelop dengan total senilai Rp 100 juta. Hasil investigasi BKSDA Madiun tersebut telah disampaikan dan dilaporkan ke BKSDA Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah berikutnya. (dif/ju)