Singky Soewadji Ungkap Sejumlah Dugaan Masalah Lama di KBS, Siap Buka Data ke Penegak Hukum
Pemerhati satwa liar sekaligus Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerhati satwa liar sekaligus Koordinator Aliansi Pecinta satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji, mengungkap berbagai persoalan lama yang menurutnya hingga kini masih membayangi pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Singky mengaku sangat memahami kondisi internal KBS karena telah lama terlibat dalam pengelolaan dan pengadaan satwa.
"Ibaratnya, lubang tikus dan sarang semut di KBS saya tahu semua. KBS bukan tempat asing bagi saya," kata Singky, saat dikonfirmasi Memorandum, Sabtu, 7 Februari 2026.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi KBS, Kejati Jatim Panggil Seluruh Direksi Periode 2013-2024 Pekan Depan

Mini Kidi--
Sebagai pemerhati satwa asli Surabaya, Singky merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi pengelolaan KBS. Ia menyebut pernah terlibat langsung dalam pengadaan berbagai satwa, mulai dari singa Afrika, gajah, hingga harimau Sumatra.
"Pengadaan singa Afrika dua tahap, kemudian gajah juga harimau Sumatra, semua tercatat resmi di KBS dan BKSDA Jawa Timur. Saya juga menjadi saksi dalam proses pemindahannya," jelasnya sembari berapi-api.
Singky mengungkapkan, sekitar 15 tahun lalu KBS sempat dilanda konflik internal di tubuh Perkumpulan Kebun Binatang Surabaya (PKBS) yang berujung pada pembentukan Tim Pengelola Sementara. Tim tersebut melibatkan unsur PKBS, BKSDA Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabaya.
BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah KBS, Eri Cahyadi Ungkap Dugaan Keuangan Fiktif Selama 10 Tahun di Surabaya
Pada masa itu, terjadi pemindahan besar-besaran satwa ke sejumlah lembaga konservasi di luar Surabaya. Singky menyebut sekitar 420 ekor satwa dipindahkan ke enam lembaga, termasuk Taman Safari dan beberapa kebun binatang lain.
"Saya menyebutnya itu penjarahan. Saat itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Sejak saat itu, hubungan kami kurang baik," terangnya.
Pernyataan tersebut sempat membuatnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga mengaku pernah menjalani proses hukum hingga ditahan selama 18 hari. Akhirnya, ia dinyatakan bebas murni karena tidak terbukti bersalah. Namun, kasus itu kemudian dihentikan (SP3).
"Ada kekuatan besar di balik penghentian itu. Saya mencoba melawan secara hukum, tetapi tidak berhasil karena keterbatasan biaya. Sekarang saya masih mencari dokumen resminya terkait semua itu," tutur Singky.
BACA JUGA:KBS Luncurkan Komo Go sebagai Maskot dan Ikon Baru Wisata Satwa Surabaya
Sumber:
