TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Guna meningkatkan kedisiplinan para pengendara di jalan raya, serta menekan angka kecelakaan lalulintas, Satlantas Polres Tulungagung rutin menggelar razia. Termasuk di jalur black spot. Yaitu jalur atau lokasi yang sering terjadi kecelakaan lalulintas.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila mengatakan, untuk razia di jalur black spot, terbaru dilaksanakan di Jalan Supriadi Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.
Pengendara roda dua yang melintas di sana langsung diperiksa kelengkapan kendaraan serta kelengkapan pengemudinya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Tanggapi Selokan Maut Jalan Mayjend Sungkono
Alasan dipilihnya razia di jalur black spot itu karena, beberapa waktu terakhir terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan roda dua di lokasi tersebut.
"Kita lakukan penindakan kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan. Seperti menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki SIM, atau tidak bisa menunjukkan STNK," ujarnya, Jumat 13 September 2024.
AKP Taufik merinci, hasilnya dari razia tersebut terjaring 37 pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat. Mereka dikenai sanksi tilang dan harus mengurus proses sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Kirim 1.000 Liter Air ke Wilayah Kecamatan Besuki Imbas Kekeringan
37 pelanggaran itu terdiri dari, 32 pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK nya, kemudian 2 pengendara yang tidak memiliki SIM, dan 3 pengendara yang mengendarai kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak memakai helm.
"Total ada 37 pelanggar yang kita kenai sanksi tilang, ada yang tidak bawa SiM, STNK maupun kendaraannya yang tidak lengkap tidak standar," jelasnya.
Taufik menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi aturan. Sehingga, bisa menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka akibat lakalantas di jalan raya. (fir/fai)