SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar rumah penyimpanan narkoba di Surabaya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah Jalan Lasem Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Senin 2 September 2024, polisi mengamankan serta ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
BACA JUGA:Sembunyi di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu Digerebek
Saat penggerebekan, suasana rumah tampak menegangkan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 100,15 gram dan 44 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam beberapa wadah plastik. Barang haram tersebut siap edar.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap, Sembunyikan 11 Poket Sabu di Bungkus LCD dan Botol Bedak
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, satu tersangka HAS, pemuda berusia 28 tahun diamankan dalam penggerebekan tersebut.
BACA JUGA:Warga Made Barat Ditangkap Polisi Simpan 144 Gram Sabu
"HAS berhasil ditangkap tempat persembunyiannya di kos di kawasan Kupang Praupan, Kecamatan Tegalsari," tutur Iptu Suroto, pada Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beberkan Identitas Dua Biker Pembawa Sabu-sabu
Dalam penangkapan tersebut ungkap Suroto, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 100,15 gram dan 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto 11,28 gram.
BACA JUGA:Beli Sabu di Teman Lapas, Residivis di Surabaya Balik Penjara
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa wadah plastik yang disembunyikan di dalam rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik dan peralatan untuk membagi narkotika tersebut," tandas Suroto kepada wartawan.
BACA JUGA:Tukang Parkir Nyambi Jual Sabu
Pihaknya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba yang cukup besar.
BACA JUGA:Seniman Tato Sembunyikan Sabu di Sepatu
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini lebih lanjut," ujarnya.