BACA JUGA:Simpan Sabu di Dompet, Warga Putat Digerebek
Akibat perbuatannya tersangka akan diganjar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 6,5 Kg Sabu dan 1.660 Butir Ekstasi
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, khususnya di wilayah Krembangan yang kerap menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba," pungkasnya. (alf)