BACA JUGA:KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ditunda Senin Depan
Berdasarkan keterangan ahli hukum administrasi di muka persidangan, bahwa yang dilakukan terdakwa ini adalah perintah dan wewenang adalah di tangan kepala badan.
"Itu akan kita ulas semuanya di pledoi nanti tanggal 11 September," pungkas Erlan.
Sedangkan Jaksa Rikhi menambahkan, Siska Wati sama-sama bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama di pasal 12 F terkait pemotongan, permintaan, pengumpulan uang dari hak-hak pegawai di BPPD.
"Hukuman Siska Wati 5 tahun dari pidana miminal 4 tahun karena tidak menikmati hasil perbuatannya," ujar Rikhi. (fer)