Sidang Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dituntut 5 Tahun

Jumat 06-09-2024,13:52 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Muhammad Ridho

BACA JUGA:KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ditunda Senin Depan

Berdasarkan keterangan ahli hukum administrasi di muka persidangan, bahwa yang dilakukan terdakwa ini adalah perintah dan wewenang adalah di tangan kepala badan.

"Itu akan kita ulas semuanya di pledoi nanti tanggal 11 September," pungkas Erlan.

Sedangkan Jaksa Rikhi menambahkan, Siska Wati sama-sama bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama di pasal 12 F terkait  pemotongan, permintaan, pengumpulan uang dari hak-hak pegawai di BPPD.

"Hukuman Siska Wati 5 tahun dari pidana miminal 4 tahun karena tidak menikmati hasil perbuatannya," ujar Rikhi. (fer)

Kategori :