NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan dana hibah Rp. 19 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud). Sebelumnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial YDM, ASN staf Kantor Kecamatan Kendal.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan, pihaknya telah memanggil 6 saksi terdiri dari lembaga dan seorang ASN berinisial AW yang merupakan staf Sekretariat DPRD Ngawi.
"Setidaknya sudah ada 40 saksi yang kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," ujarnya, Kamis 5 September 2024.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, ASN Pemkab Ngawi Belum Diberhentikan
BACA JUGA:Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan
Dikatakan, 6 saksi dimintai keterangan seputar dana hibah, khususnya yang soal adanya pungutan anggaran dana hibah.
"Apabila dalam proses pemeriksaan saksi - saksi ada alat bukti ataupun informasi yang ditemukan untuk menjurus kepada seseorang yang bisa dijadikan tersangka, maka bisa saja," jelasnya.
Dia menambahkan, dana hibah berupa uang tersebut bersumber dari pokir DPRD dan ada yang lainnya. Dan untuk tersangka yang dihadirkan kembali tadi hanya untuk mencocokan keterangan dari saksi - saksi dan tersangka. Bahkan hingga saat ini masih belum bisa kita sampaikan sangkaan pasal yang diterapkan untuk tersangka. (aris/dika)