BACA JUGA:Hari Otoda ke XXVIII, Lamongan Dapat Anugerah dari Mendagri
Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Otomatis Akan Dinonaktifkan
Pada kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya,
BACA JUGA:Wali Kota dan Satpol PP Surabaya Raih Penghargaan dari Kemendagri
“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, forkopimda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh wanita dan tokoh pemuda, stakeholder dan para pihak terkait,” ujar Andap.
Andap juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini.
“Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaa Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin,” tutup Andap. (*/mik)