Jadi Ujung Tombak Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Imbau PPTS Taati Aturan
General Manager Regional 2 PT Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) di Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) untuk senantiasa mematuhi peraturan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayahnya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan Stok Pupuk Subsidi Naik Dua Kali Lipat
Imbauan itu disampaikan General Manager (GM) Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan F dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten di Gresik, Senin 20 Oktober 2025.

Mini Kidi--
Ihwan menyampaikan, bahwa Pemerintah pada tahun 2025 telah banyak memberikan kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Dengan melalui banyak sekali penyederhanaan.
BACA JUGA:Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Transformasi tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 beserta sebagian peraturan pelaksanaannya.
BACA JUGA:Kawal Pupuk Subsidi, Puluhan Taruna-Taruni Makmur Petrokimia Gresik Terjun Edukasi Petani
"Kemudahan ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita,” ujar Ihwan.
“Sementara Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi tersebut membutuhkan dukungan Pengecer atau PPTS yang merupakan salah satu ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia," imbuhnya.
Pengecer, lanjutnya, merupakan salah satu mitra strategis Pupuk Indonesia dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi nasional. Oleh karenanya, pengecer harus selalu memperhatikan kaidah-kaidah penyaluran yang ditetapkan.
"Dalam skema pupuk bersubsidi, pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya," terangnya.
Di hadapan ratusan Pengecer, Ihwan secara langsung mengimbau PPPI mampu berperan aktif membangun dan membina anggotanya. Agar mereka terhindar dari praktik maladministrasi.
Sumber:



