MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Trowulan berhasil menggagalkan pengiriman empat plastik klip sabu-sabu yang dilakukan Candra Setiawan (29) asal Dusun Ngentak, Desa Sukosari, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang.
Awal penangkapan pelaku, petugas dapat informasi dari warga kalau ada pemuda yang mengendarai Honda Beat S-2953- mondar mandir di jalan raya Dusun Tegalan, Desa Trowulan , Kec.Trowulan, Kab. Mojokerto pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30.
Dengan sigap petugas yang telah mengantongi plat nomer motor pelaku langsung tancap gas membuntuti gerak gerik pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Trowulan IPTU M. Wahib beserta anggota.
BACA JUGA:Cegah Narkoba, Personel Polsek Trowulan Tes Urine
Dan saat dalam pemeriksaan petugas , pelaku mengaku cara mengedarkan Shabu dengan cara sistem ranjau TKP jalan Kedung Cowek Gading ,Tambak Dari Surabaya yang bernama Kacong.
Dari penangkapan itu di temukan 4 poket plastik klip Shabu yang di simpan di saku baju di dalam kanan jaket, dan di lipat dalam tas rangsel.
Pelaku mengaku kalau dalam pembelian Shabu di beli harga dalam 1,200 juta per gramnya dari pelaku Kacong asal Surabaya, dan per satu poketnya 350 ribu rupiah.
BACA JUGA:Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Trowulan Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam
Tetapi harga Shabu berfariasi dari empat poket masing masing 1,05 gram, 0,9 gram, 0,56 gram, 0,33 gram dan satu unit hp Oppo F9.
Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi membenarkan adanya penangkapan tersangka dan ia melanggar pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku sekarang sudah kita lakukan penahan dan pengembangan jaringan yang lain" jelas Margo.(no)