SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anik Maslachah anggota DPRD Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan sebagai ketua sementara. Anik didampingi Wara Sundari Reni Pramana dari PDI Perjuangan sebagai wakil ketua.
Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, membacakan SE Mendagri, sesuai UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah ketua dan wakil ketua DPRD dipilih dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
"Berdasarkan penunjukan pimpinan sementara Anik Maslachah dan Wara Sundari Reni Pramana," kata Andik.
BACA JUGA:Anik Maslachah Datangi Ditintelkam Polda Jatim, Ada Apa?
BACA JUGA:Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslacha Janji Lebih Baik
Lanjut Andik, dikarenakan peraih suara kursi terbanyak kedua sama dengan peraih kursi terbanyak ketiga.
“Disepakati ketua sementara berasal dari PKB dan wakil ketua dari PDI Perjuangan," ujarnya.
Penentuan pimpinan DPRD sementara ini, berdasarkan surat edaran kementerian dalam negeri 100.2.1.3/3434/SJ, perihal tatacara pelaksanaan pelantikan DPR Daerah Provinsi Kabupaten Kota masa jabatan 2024-2029.
“Pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD,” sebut Andik.
BACA JUGA:Anik Maslachah Beri Pesan Kesejahteraan untuk Rakyat kepada Pj Gubernur Adhy Karyono
Ketua sementara juga mempunyai kewenangan memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif.
Sebanyak 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur masa jabatan 2024-2029 diambil sumpah dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura Surabaya, Jawa Timur.
Para wakil rakyat tersebut diambil sumpah berdasarkan Salinan Keputusan Mendagri 100.2.1.4/3452/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Jatim 2024-2029, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jawa Timur, AndikFadjar Tjahjono.
Pelantikan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Arifin, untuk mengambil sumpah jabatan anggota DPRD Jawa Timur masa bakti 2024-2029. (day)