Sebarkan Data Pribadi dan Tuduh Penipu, Pasutri di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Budiono Djayanto, melaporkan dugaan penyebaran data pribadi atau doxing ke Polda Jawa Timur.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Seorang warga Surabaya, Budiono Djayanto, melaporkan dugaan penyebaran data pribadi atau doxing ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan itu ditujukan kepada dua terlapor berinisial DA dan GN yang diduga menyebarkan data pribadi milik Budiono dan keluarga melalui media sosial (Medsos) disertai narasi yang dinilai merugikan dan menyerang kehormatan keluarga.
BACA JUGA:Polda Jatim Sebut Pelecehan Modus Relasi Kuasa Masih Tinggi, Imbau Korban Tak Takut Melapor

Mini Kidi Wipes.--
Pelapor, Budiono Djayanto, mengatakan data yang disebarkan berupa kartu tanda penduduk (KTP), alamat rumah hingga foto rumah keluarga mereka. “Ini tindak pidana yang dilakukan Bapak DAW dan istrinya GN, di mana dia menyebarkan data pribadi kami, saya dan istri saya,” kata Budiono saat ditemui usai membuat laporan.
Budiono menjelaskan, penyebaran data tersebut membuat keluarganya merasa tertekan karena disertai tuduhan sebagai penipu, padahal menurutnya belum ada putusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.
“Ya datanya KTP yang disebarkan di luar. Kami ditekan dengan tuduhan-tuduhan yang benar-benar penipu yang belum ada buktinya,” ujarnya.
BACA JUGA:Wanita Surabaya Dianiaya Pacar Kenalan TikTok, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Ia mengungkapkan, persoalan itu bermula dari hubungan bisnis antara anaknya dengan pihak terlapor. Menurut Budiono, anaknya sempat menjalankan usaha bersama dengan DA dalam sebuah perusahaan. “Mereka itu mendirikan suatu perusahaan sendiri, di mana anak saya sebagai direktur dan Pak DA sebagai komisaris,” tuturnya.
Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo menjelaskan perkara bermula dari sengketa bisnis di perusahaan yang bergerak di bidang komoditas vanili.
“Awal mula perkara ini karena antara pihak komisaris dengan direktur di perusahaan itu. Disebutkan pada awal mulanya adalah kerugian dan disebut sebagai utang piutang,” kata Christopher.
BACA JUGA:Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penipuan oleh Hermanto Oerip
Menurutnya, pihak direktur telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak 2024 hingga 2025. Namun nominal yang ditagihkan disebut terus berubah.
Sumber:









