SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rapat paripurna laporan kinerja Bapemperda untuk masa Jabatan Keanggotaan DPRD Provinsi Jatim 2019-2024 digelar Jumat, 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Pilwali Kota Malang Dimulai, DPRD Jatim Turun Gunung
Paripurna dipimpin Wakil Ketua Anik Maslachah juga dihadiri Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar. Paripurna terkajir juga dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono beserta kepala OPD Jatim.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Jatim Dorong KPU Lebih Masif Sosialisasi Pilgub 2024
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) HM Hasan Irsyad melalui juru bicara Hj Nurfitriana menjelaskan, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas melakukan koordinasi dan evaluasi pembentukan Perda Provinsi Jatim selama masa jabatan Tahun 2019-2024.
BACA JUGA:Aksi Mahasiswa Lempari Air Mineral di Gedung DPRD Jatim
“Kinerja pembentukan perda dapat diukur melalui jumlah tahun 2019-2024,” terang Nurfitriana.
Berdasar data Propemperda selama tahun 2019-2024, terdapat 160 rancangan peraturan daerah dalam Propemperda Tahun 2019-2024.
BACA JUGA:Anggaran OPD Mitra Kerja Komisi A DPRD Jatim Bocor Halus
“Sedang jumlah perda yang berhasil ditetapkan dan diundangkan sebanyak 60 perda atau sebesar 37 persen,” tandas polisiti PKB.
Sementara itu, ketua Bapemperda Hasan Irsyad menyebutkan, rata rata setiap tahun mampu menyelesaikan 10 peraturan daerah (perda).
BACA JUGA:DPRD Jatim Gelar Lomba Meriahkan HUT ke-79 RI
Berdasarkan data capaian kinerja pembentukan perda paling tinggi terjadi pada 2019, yaitu sebesar 56 persen. Sedang pada 2020 mencapai 20 persen dan 2021 mencapai 17 persen.
“Penurunan kinerja pembentukan perda sebagai akibat terjadinya pandemi Covid-19,” kata Hasan Irsyad.
BACA JUGA:Anggota DPRD Jatim Kutuk Keras Putusan Bebas Ronald Tannur