KPU Kabupaten Jember telah membuka pendaftaran cakada untuk pelaksanaan Pilkada Jember 2024 dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi RI. Lembaga tersebut juga menekankan bahwa calon bupati dan wakil bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
BACA JUGA:Projo Jatim Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember
KPU Jember juga telah merinci 19 poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Persyaratan tersebut termasuk taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, calon tidak boleh pernah menjadi terpidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, dan usia minimal calon adalah 25 tahun.
BACA JUGA:Bacabup Gus Fawait Terima Surat Tugas ke 7 Dari Partai Golkar
Tak hanya itu, calon kepala daerah harus bebas dari rekam jejak sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. (day)