PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus bullying atau perundungan masih terjadi di dunia pendidikan di Pasuruan. Salah satu buktinya, seorang siswa kelas XI pada salah satu SMA di Kota Pasuruan berinisial NS (17), melaporkan tindakan bullying yang dialaminya. Saking parahnya bullying yang ia terima, NS sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
BACA JUGA:Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan
Jika bullying terus dibiarkan, maka bisa jadi kasusnya semakin parah. Bahkan, bisa merembet ke teman lainnya. Ditemani kakaknya, FRM dan didampingi Komnas Perlindungan Anak (KPA), NS melaporkan kasus yang ia alami ke Polres Pasuruan Kota, Senin 26 Agustus 2024.
FRM selaku kakak korban mengungkapkan, jika NS mengalami depresi berat setelah menjadi korban bullying oleh teman-temannya. Puncaknya terjadi pada upacara bendera 17 Agustus 2024. Di mana NS mendapat perlakuan yang sangat membuatnya tertekan.
"Adik saya sering diolok-olok, bahkan diancam jika tidak memberikan uang. Akibatnya, dia mengalami depresi berat dan saat ini masih dirawat di RSJ Lawang," ujar FRM usai melaporkan kasus yang dialami adiknya, NS.
BACA JUGA:Wartawan Memorandum Raih Juara LKTW 2024
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menyatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Operasi Jagratara Tahap 2, Kanim Sumbawa Besar Temukan Izin Tinggal WNA
"Kami sudah menerima laporan dan akan segera melakukan penyelidikan terhadap para pelaku," tegas Davis, Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja
Menurut keterangan keluarga korban, tindakan perundungan yang dialami NS sudah berlangsung cukup lama. Polisi akan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini.
BACA JUGA:KY Kawal Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan banyak pihak. Pihak sekolah juga diharapkan turut aktif dalam memberikan perlindungan kepada siswa dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan di lingkungan sekolah. (hm/mh)